email us at
[email protected]
call us now

(+62291) 593935

Hak dan kewajiban pemohon

Hak dan Kewajiban Pemohon Informasi

Hak Pemohon Informasi

Pemohon berhak mengajukan permohonan dengan sarana yang telah disediakan oleh PMI;

Pemohon berhak mendapatkan bantuan pada saat mengajukan permohonan informasi atau pendampingan bagi pemohon berkebutuhan khusus.

Pemohon berhak menyampaikan pertanyaan, saran, dan pengaduan terkait pelayanan informasi;

Pemohon berhak mendapatkan bukti tanda terima permohonan informasi;

Pemohon berhak mendapatkan pemberitahuan atas permohonan yang diajukan;

Pemohon berhak mendapatkan informasi tentang perpanjangan masa pemberitahuan dari PMI;

Pemohon berhak mendapatkan bukti tanda terima pemberian informasi;

Pemohon berhak mengajukan keberatan terhadap prosedur pelayanan, biaya pelayanan atau terhadap penolakan permohonan informasi;

Pemohon berhak mendapatkan informasi sesuai permintaan (subjek informasi, cara mendapatkan, bentuk informasi);

Pemohon berhak mendapatkan informasi tentang prosedur pelayanan, maklumat pelayanan, hak pemohon, dan informasi lain terkait proses pemenuhan hak atas informasi;

Pemohon berhak mendapatkan perlindungan data pribadi;

Pemohon berhak mengajukan permohonan sengketa ke Komisi Informasi jika tidak dapat menerima atau tidak puas dengan respon Badan Publik (Atasan PPID) terhadap keberatan yang diajukan pemohon.


Kewajiban Pemohon dan Pengguna Informasi

Pemohon wajib memenuhi syarat yang ditetapkan peraturan perundang-undangan dalam mengajukan permohonan atau keberatan;

Pengguna informasi wajib menggunakan informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

Pengguna informai wajib mencantumkan sumber informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

 
Facebook Google+ Twitter LinkedIn StumbleUpon Reddit

Komentar