email us at
[email protected]
call us now

(+62291) 593935

Dasar Hukum

Dasar Hukum


Informasi publik merupakan hak publik, sebagaimana disebutkan dalam UUD 1945 dan sejumlah undang-undang, antara lain:

UUD 1945


Pasal 28 F : "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia."

UUD 1945

UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia


Pasal 14


(1) Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.

(2) Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan sejenis sarana yang tersedia.

UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik


Pasal 19 ayat (2)


Setiap orang berhak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat; hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan-pembatasan secara lisan, tertulis, atau dalam bentuk cetakan, karya seni atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya.

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik


Menimbang


a. bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional;


b. bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

Regulasi


Untuk menindaklanjuti kewajiban ini, PMI membentuk sejumlah peraturan yang terkait dengan pemenuhan hak atas informasi, antara lain:

 
Facebook Google+ Twitter LinkedIn StumbleUpon Reddit

Komentar