email us at
[email protected]
call us now

(+62291) 593935

Bulan Dana PMI 2022

Jepara, 01/8 Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Jepara membuka program donasi dari masyarakat yang dikemas dalam kegiatan Bulan Dana PMI Kabupaten Jepara Tahun 2022. Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat dari gubernur jawa tengah nomor 440/000385 tentang dukungan penyelenggaraan bulan dana pmi kab/kota Tahun 2022 Dan keputusan bupati Jepara nomor 468/208 Tahun 2022 tentang pemberian izin pengumpulan sumbangan kepada PMI Kabupaten Jepara Tahun 2022. Bulan dana yang dilaksanakan bersifat sukarela dengan menyasar seluruh komponen masyarakata mulai dari pegawai, sekolah, mahasiswa, perysahaan, dan masyarakat secara umum. Tujuan dari kegiatan bulan dana selain mendorong masyarakat untuk menumbuhkan rasa kepekaan sosial juga untuk membantu membiayai kegiatan kepalangmerahan di Kabupaten Jepara dan di Indonesia.

Penyelenggaraan kegiatan bulan dana ini diketuai langsung oleh bapak sekda Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko. Sesuai dengan panduan bulan dana yang ada bahwa penggunaan bulan dana pmi nantinya sesuai dengan undang-undang nomor 1 Tahun 2018 adalah untuk mendukung tugas PMI yaitu dalam kegiatan pelayanan kesehatan dan sosial, pelayanan kebencanaan, pelayanan darah, pendidikan dan latihan relawan, sosialisasi kepalang merahan, serta untuk melaksanakan tugas yang diperintahkan oleh pemerintah.

Panduan Bulan Dana PMI Kabupaten Jepara Tahun 2022

Selama ini hasil bulan dana yang diperoleh oleh PMI Kabupaten Jepara banyak digunakan untuk memobilasi relawan dalam pelayanan kesehatan, mobilisasi relawan dalam kejadian bencana, membantu korban bencana, memberi alat bantu bagi disabilitas, transportasi ambulan ke faskes, pembinaan relawan dan membantu kerentanan sosial lainnya.

Dengan banyaknya program kegiatan PMI yang menyasar langsung kemasyarakat yang membutuhkan, maka PMI Kabupaten Jepara mengharap kepada seluruh komponen masyarakat agar berkenan membantu secara sukarela memberikan sebagian yang dimiliki untuk mendukung Program kegiatan kepalangmerahan di Jepara.

Mengapa Perlu Bulan Dana PMI

Bulan Dana yang terkumpul nantinya dapat digunakan untuk membiayai kegiatan kepalang merahan diKabupaten Jepara, sebagaimana yang diamanahkan dalam undang-undang No 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan yaitu:
a. Memberikan bantuan Bersenjata, kerusuhan,lainnya;
b. Memberikan pelayanan darah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Melakukan pembinaan relawan;
d. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan Kepalangmerahan;
e. Menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan kegiatan Kepalangmerahan;
f. Membantu dalam penanganan musibah dan/atau bencana di dalam dan di luar negeri;
g. Membantu pemberian pelayanan kesehatan dan sosial; dan
h. Melaksanakan tugas kemanusiaan lainnya yang diberikan oleh pemerintah.

Kegitan PMI Kabupaten Jepara

Masyarakat yang menyumbang dapat langsung datang ke Markas PMI kabupaten Jepara yang berada di Jl. Jepara - Bangsri, Kuwasen, Kec. Jepara, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah 59431, Indonesia
Telp. (+62291) 593935. atau dapat menyetorkan langsung di rekening a/n. PMI Kabupaten Jepara di BPD Jawa Tengah Cabang Jepara No rek. 3-015-13604-8 atau melalui BRI (Cabang/Kecamatan, ATM) No. Rek. 0022.01.000675.30.0 BRI Cabang Jepara dan dapat konfirmasi/menghubungi kami melalui WA ke No. 082331844457.

 
Facebook Google+ Twitter LinkedIn StumbleUpon Reddit

Komentar