Sosialisasi PP Nomor 7 Tahun 2019
Semarang 2/7, Palang merah indonesia (PMI) Provinsi Jawa Tengah melaksanakan halal bihalal. Dalam acara tersebut diisi dengan sosialisasi PP Nomor 7 Tahun 2019 yang disampaikan dari PMI Pusat. Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Selasa 2 Juli 2019 di auditorium Pusdiklat PMI Provinsi Jawa Tengah dan diikuti dari seluruh perwakilan PMI Kabupaten/Kota se Jawa Tengah.
Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Jepara diwakili dari unsur pengurus Fatchur Rohman, Unit donor darah dr. Agus Salim Riyadi dan dari Kepala Markas Rosiana Rahmawati. Dalam sosialisasi tersebut disampaikan bahwa penyelenggaraan kepalangmerahan dilaksanakan dalam dua waktu yaitu pada masa damai dan masa konflik. Penyelenggaraan kepalangmerahan dilakukan oleh pemerintah (TNI, Kementrian Kesehatan, Kementrian Sosial, BNPB dan BASARNAS) dan PMI membantu pemerintah sesuai bidang, kata Fatchur Pengurus PMI Kabupaten Jepara.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan, dapat didownload DISINI.
Komentar