email us at
[email protected]
call us now

(+62291) 593935

PMI Kabupaten Jepara Selenggarakan Bulan Dana Tahun 2025

Jepara (1/9) Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Jepara melaksanakan kegiatan Bulan Dana PMI Kabupaten Jepara Tahun 2025 sebagai bagian dari upaya mendukung keberlangsungan pelayanan kepalangmerahan dan kemanusiaan di wilayah Kabupaten Jepara.

Penyelenggaraan Bulan Dana PMI Tahun 2025 dilaksanakan berdasarkan Keputusan Pengurus PMI Kabupaten Jepara Nomor 016/SKEP/PMI-JEPARA/V/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bulan Dana PMI Kabupaten Jepara. Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa Bulan Dana PMI merupakan kegiatan rutin tahunan yang bertujuan menghimpun dukungan dan partisipasi masyarakat guna menunjang pelaksanaan program dan pelayanan kemanusiaan PMI di daerah 

Dari aspek perizinan, kegiatan pengumpulan sumbangan Bulan Dana PMI Kabupaten Jepara Tahun 2025 telah memperoleh izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Jepara melalui Keputusan Bupati Jepara Nomor 468/159 Tahun 2025 tentang Izin Pengumpulan Sumbangan kepada Palang Merah Indonesia Kabupaten Jepara Tahun 2025. Izin tersebut berlaku selama tiga bulan, terhitung mulai 1 September sampai dengan 30 November 2025, dan dilaksanakan dengan prinsip sukarela serta tidak bersifat memaksa 

Pelaksanaan Bulan Dana PMI Kabupaten Jepara Tahun 2025 dilaksanakan oleh Panitia Penyelenggara yang dibentuk secara resmi dan melibatkan unsur pemerintah, instansi, lembaga pendidikan, dunia usaha, serta masyarakat. Pengumpulan sumbangan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan.

Dana hasil pengumpulan Bulan Dana PMI selanjutnya dikelola secara tertib, transparan, dan akuntabel. Penggunaannya dialokasikan untuk mendukung pelayanan kebencanaan, bantuan sosial, pelayanan kesehatan, pembinaan relawan, serta operasional dan penguatan kelembagaan PMI Kabupaten Jepara, termasuk kewajiban setoran Sumbangan Wajib Bulan Dana (SWBD) kepada PMI Provinsi Jawa Tengah sesuai ketentuan yang berlaku .

Penyelenggaraan Bulan Dana PMI Tahun 2025 juga mendapat dukungan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Hal tersebut sejalan dengan surat dan kebijakan PMI Provinsi Jawa Tengah yang mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk mendukung pelaksanaan Bulan Dana PMI sebagai bagian dari penguatan sistem pelayanan kemanusiaan di daerah.

Melalui kegiatan Bulan Dana PMI ini, PMI Kabupaten Jepara berharap terwujudnya sinergi dan kepedulian seluruh elemen masyarakat dalam mendukung tugas-tugas kemanusiaan, sehingga pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam situasi bencana dan kondisi kedaruratan lainnya, dapat terus berjalan secara optimal.

 
Facebook Google+ Twitter LinkedIn StumbleUpon Reddit

Komentar