Palang Merah Indonesia adalah satu - satunya perhimpunan Palang Merah di Indonesia yang didirikan dengan tujuan meringankan penderitaan sesama manusia yang disebabkan oleh bencana dan kerentanan lainnya tanpa membedakan suku bangsa, golongan, warna kulit, jenis kelamin dan bahasa.
PMI dibentuk pada tanggal 17 September 1945 diperkuat dengan Keputusan Presiden No. 25 Tahun 1950 dan Kepres RI No. 246 Tahun 1963 dan saat ini telah diperkat dengan terbitnya Undang-undang Nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan dimana PMI mempunyai tugas pokok membantu pemerintah dibidang kemanusiaan seperti :
Salah satu sumber dana utama yang dipergunakan untuk kegiatan Kepalang Merahan tersebut diatas adalah mengandalkan dari sumbangan masyarakat secara sukarela melalui penyelenggaraan Bulan Dana PMI yang dilaksanakan 1 tahun sekali.